by

Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

DEPOKRAYANEWS.COM- Putri Candrawati (PC) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada.

” Sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022

Dengan demikian, jumlah dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf..

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *