by

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Depok, Kuota Siswa Tidak Mampu Naik Jadi 13 Persen

Depokrayanews.com- Dinas Pendidikan Kota Depok telah menetapkan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan segala ketentuan yang berlaku, termasuk ada beberapa ketentuan baru.

Pendaftaran untuk TK dan SD dilakukan secara offline, sedangkan untuk SMP dilakukan secara online, dan tidak ada untuk luar zonasi.

Yang menarik, kuota siswa tidak mampu, tahun ini naik menjadi 13 persen. Tahun-tahun sebelumnya hanya 10 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Muhammad Thamrin mengatakan, PPDB untuk TK dibuka pada 14 Juli 2021 berdasarkan zonasi dengan rentang usia antara 4 tahun sampai 6 tahun.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) dibuka dari tanggal 5 hingga 8 Juli 2021.

Untuk SMP, pendaftaran terbagi dalam beberapa jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua wali dan anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Jalur zonasi SMP, pendaftaran dibuka pada 12-13 Juli, jalur afirmasi pada 28 hingga 30 Juni, jalur prestasi 1 dan 2 Juli, dan untuk jalur perpindahan orang tua atau PTK pada 5 Juli.

”Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain persyaratan umum. Untuk melalui jalur prestasi akademi, wajib menyerahkan rapor kelas 4, 5 semester 1, 2 dan kelas 6 semester satu dengan nilai rata-rata 8,5,” kata Thamrin di Depok, Jumat 21 Mei 2021.

Sementara untuk anak PTK, harus melampirkan SK tugas terakhir yang dilegalisir, surat keterangan dari sekolah tempat orang tuanya bertugas, memiliki tanda bukti NUPTK, PTK negeri, swasta dan madrasah di Kota Depok. Perpindahan tugas orang tua perlu menyertakan SK mutasi dari instansi, dan dibuktikan dengan surat domisili atau pindah.

Untuk jalur anak tidak mampu diwajibkan menyertakan kartu perlindungan sosial (memiliki, KKS, KIS, PBI, KIP, atau terdaftar dalam DTKS). Bagi jalur siswa inklusi, harus memiliki hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *