by

Jakarta PSBB Total, Kantor dan Tempat Hiburan Semua Tutup Mulai 14 September

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti kembali semula saat pandemi corona April lalu. PSSB total ini berlaku mulai 14 September 2020.

Selain kegiatan perkantoran ditiadakan, semua kegiatan yang berkaitan kerumunan hingga tempat hiburan ditutup. “Seluruh tempat hiburan ditutup,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Menurut Anies, dalam rapat disimpulkan bahwa pihaknya menarik rem darurat dari kondisi Jakarta saat ini. ”Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka RS tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” kata dia.

Bila tidak ada kebijakan darurat di Jakarta, kata dia, efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta. Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan seperti ketentuan PSBB awal dulu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *