by

Jaksa Agung: Hasil Lelang Aset First Travel Harus Dikembalikan ke Korban

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah)

DepokRayanews.com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel, bermasalah dan tidak sesuai tuntutan jaksa.

Putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, dan hasilnya diserahkan ke kas negara. Menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.

“Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah,” kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11/2019)

Korban penipuan First Travel menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Menurut Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *