by

Jaksa Pinangki Diduga Terima Dana Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki bersama pengacara Djoko Tjandra

De[pokrayanews.com- Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2020 malam diduga telah menerima dana sekitar USD 500 ribu, atau sekitar Rp 7 miliar
dari Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, Jaksa Pinangki terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) Kejaksaan Agung RI masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar,” kata Hari di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa 11 Agustus 2020 malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kini Jaksa Pinangki telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam kemarin.

Sebelum menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Sprindik tersebut diterbitkan oleh Dit Jampidsus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin 10 Agustus 2020 lalu. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *