Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya melonggarkan jam operasional tempat usaha setelah banyak menuai protes dari kalangan dunia usaha.
Pelonggaran jam operasioonal usaha itu berlaku selama dua minggu mulai Sabtu 19 September hingga Sabtu 3 Oktober 2020.
Tempat usaha yang jam operasioanalnya dilonggarkan yaitu toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas
Warga.
Jam operasional pusat perbelanjaan, toko dan tempat usaha lainnya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Sedangkan aktivitas masyarakat sampai sampai pukul 21.00 WIB. Sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB.
Batas waktu tersebut bisa berubah ketika status Depok sudah membaik dari zona merah ke zona orange maupun hijau. (ril)
Comment