by

Jangan Kelewat Pemutihan Pajak di Kota Depok Sampai 16 Desember 2023

Depokrayanews.comPemutihan pajak di Kota Depok masih berlaku sampai 16 Desember 2023, jangan sampai kelewat.

Walikota Depok Mohammadi Idris menyampaikan pengumuman resmi agar warga Depok bisa memanfaatkan momentum itu dengan baik ini.

Apalagi pengguna motor di Depok sangat banyak, sehingga bisa memanfaatkan pemutihan pajak untuk mengurangi beban pembayaran pajak tahunan motor.

“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” kata Mohammad Idris dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa 14 November 2023.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *