by

Jangan Lupa, Tilang Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Ganjil genap

Depokrayanews.com- Penindakan terhadap pelanggaran aturan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta berlaku mulai Senin 19 Agustus 2020, hari ini.

“Sesuai dengan Pergub No 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap berlaku pada jam-jam tertentu di 25 ruas jalan yang telah ditetapkan,” demikian akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin 10 Agustus 2020 pagi.

Sebelum sanksi atau tindakan diberlakukan, sosialisasi penerapan ganjil genap sudah dilaksanakan, bahkan diperpanjang hingga Jumat 7 Agustus 2020 lalu.

Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *