Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2021.
“Biasanya, jatuh tempo tanggal 31 Agustus, karena kondisi pandemi Covid-19, kami perpanjang hingga 31 Desember,” kata
Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu 8 September 2021.
Menurut Reza, kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.
“Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. Mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi,” kata dia.
Setelah 31 Desember masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan.
Untuk itu, Reza mengimbau masyarakat taat membayar pajak karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan di Kota Depok. (ril)
Comment