by

Jaya Langsung Menangis Begitu Divonis Seumur Hidup

Sukmajaya akhirnya divonis hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah sebagai perantara penjualan ganja 143 kg.
Sukmajaya akhirnya divonis hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah sebagai perantara penjualan ganja 143 kg.

Depokrayanews.com- Sukamjaya alias Jaya (46), akhirnya divonis hukuman seumur hidup, setelah Pengadilan Negeri Kota Depok menyatakan terbukti bersalah menerima kiriman paket 6 kardus berisi ganja seberat 143 kg.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Setyobudi yang meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Jaya langsung menangis begitu ketua majelis hakim Rizky Nazario Mubarak membacakan putusan pengadilan, Rabu (16/8/2017)

Dengan suara terbata-bata, warga Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok itu mengatakan pikir-pikir atas
putusan majelis hakim.

Dalam amar putusan hakim menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah karena tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan hukum menjadi perantara jual beli
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair JPU.

Untuk selanjutnya barang bukti enam dus total keseluruhan sebanyak 143 bal dengan berat 143 kilogram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, JPU Tri Setyobudi, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rizky Nazario berkaitan putusan hukuman seumur hidup akan mengajukan banding. “Terdakwa terbukti bersalah karena dalam pemeeriksaan dan dakwaan sudah empat kali menerima paket kiriman
tersebut,” kata dia.

Sedangkan, terdakwa Sukmajaya alias Jaya, sebelumnya membantah semua tuduhan tersebut dan kecewa dengan putusan vonis seumur hidup oleh majelis hakim.

“Saya sama sekali tidak mengetahui isi paket dalam dus yang dikirim ke rumahnya di Jalan H. Nawi, Serua, Bojongsari yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *