by

Jelang Berakhir 30 September, Program Amnesti Pajak Makin Diminati

Minat wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak semakin tinggi menjelang berakhirnya program itu 30 September mendatang.
Minat wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak semakin tinggi menjelang berakhirnya program itu 30 September mendatang.

Depokrayanews.com- Uang tebusan dari hasil Program Amnesti Pajak per tanggal 25 September 2016 mencapai Rp 42,2 triliun.

Dari ata statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti, di Jakarta, Ahad (25/9), pukul 22.00 WIB, menunjukan jumlah surat pernyataan harta (SPH)yang telah didaftarkan dalam Program Amnesti Pajak mencapai 160.135 SPH,dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.769 triliun.

Komposisi total harta itu, adalah dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 1.198 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 480 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp 92,6 triliun.

Sedangkan realisasi penerimaan Program Amnesti Pajak dengan ditambah uang tebusan lainnya mencapai Rp 53,6 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari surat setoran pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp 50,3 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta amnesti pajak sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 291 miliar.

Periode pertama Program Amnesti Pajak dengan biaya tebusan 2 persen akan berakhir kurang dari lima hari lagi atau pada 30 September.

Jumlah uang tebusan sejak beberapa hari yang lalu jelang detik-detik berakhir periode pertama meningkat signifikan, bahkan pernah bertambah dua kali lipat pada penerimaan Juli-September dalam dua hari. (rol)
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *