by

Jika Tidak Dibenahi, Lama-lama Jakarta sekelas Gunungkidul

Suasana rapat Komisi B DPRD DKI bersama Dishub, TransJakarta dan BP BUMD.

DepokRayanews.com- DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta menunjuk Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy S Saragih yang ternyata cacat hukum.

Anggota Komisi B, DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak secara tegas mempertanyakan langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang menujuk figur yang tersangkut masalah hukum. Dia menganggap kejadian ini seperti menampar DPRD.

“Hal yang menampar kita adalah, kok bisa direktur TransJakarta dipilih yang cacat hukum,” ujar Gilbert saat rapat komisi bersama Dishub, TransJakarta dan BP BUMD di ruang rapat komisi B, Gedung DPRD DKI pada Senin 3 Februari 2020.

Dia menduga, ada hal yang luput dari pengamatan pihaknya maupun Pemprov itu sendiri. Salah satunya adalah proses perekutan yang janggal sehingga seorang terpidana bisa dipilih. “Di mata saya adalah penunjukkan tim rekruitmen yang salah. Hindari conflict of interest. Hindari prestige dalam menunjuk pejabat,” kata dia.

Menurutnya, jika tidak ada pembenahan di tubuh pemprov tentang hal ini, Jakarta tidak akan berkembang. Penunjukan napi sebagai dirut ini menunjukan adanya masalah di internal pemprov yang perlu diselidiki. “Lama-lama kita ini, Jakarta sekelas Gunungkidul,” kata dia.

Seperti diberitakan, Donny yang diangkat sebagai Dirut TransJakarta merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.(mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *