by

Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Depokrayanews.com- Setelah banyak mendapat desakan dan masukan dari tokoh-tokoh agama, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Pepres) tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 dan baru beberapa hari diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa 2 Maret 2021

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan perpres tentang aturan soal investasi miras. Dalam perpres terbaru itu, pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ini kemudian menjadi ramai karena diartikan izin investasi miras ini tidak hanya untuk 4 provinsi, tapi juga bisa di provinsi lain, asal ada persetujuan dari BKPM. Aturan lain yang disorot adalah peredaran miras, karena boleh dijual di kaki lima, meskipun pada daerah-daerah khusus.

Pepres itu dianggap multitafsir, sehingga banyak mendapat sorotan dan pada akhirnya Presiden Jokowi mencabut ketentuan itu. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *