by

Jokowi: Jika Ada Aparat Pemerintah Tidak Bersih Laporkan ke Saya

Depokrayanews.com – Presiden Jokowi mewanti-wanti agar jajaran kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah untuk disiplin menggunakan layanan Online Single Submission (OSS) agar seluruh izin yang dikeluarkan memiliki standar yang sama.

Jokowi mengaku bakal mengecek langsung implementasinya di lapangan. “Saya ingin memastikan proses penerbitan izin usaha mudah, sederhana, efisien biaya, cepat, dan berstandar guna memudahkan investasi,” kata Jokowi saat meluncurkan layanan OSS secara daring, Senin 9 Agustus 2021. OSS merupakan sistem perizinan online untuk usaha satu pintu secara daring di era UU Cipta Kerja.

“Kalau ini bisa kita laksanakan saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di negara kita,” kata Jokowi

Jokowi memastikan bahwa OSS tidak akan mengebiri kewenangan daerah untuk urusan mengeluarkan izin usaha di daerahnya masing-masing.

Hanya saja, kalau dalam kurun tertentu izin tidak kunjung diterbitkan daerah, maka bisa dilakukan intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi.

Dia menyebut layanan daring ini dikeluarkan untuk memangkas birokrasi yang selama ini terkenal berbelit-belit dan rawan suap. Jokowi juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi aparat atau oknum yang curi-curi melakukan suap.

“Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya,” tegas Jokowi.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut bahwa sejak Rabu 4 Agustus 2021 lalu saat layanan mulai beroperasi hingga hari ini, Senin 9 Agustus 2021 pagi sudah ada 11.218 NIB yang diterbitkan OSS.

Bahlil tidak menampik bahwa sistem OSS yang dibangun bersama Indosat tersebut belum sempurna. Dari tes awal, ia menyebut tingkat keberhasilan OSS sebesar 83 persen. Sedangkan 17 persennya masih dilakukan perbaikan.

Dengan OSS, ia memastikan izin usaha yang bernilai di bawah Rp 5 miliar tidak dibebankan biaya alias gratis. Sehingga, ia menyebut biaya tidak lagi menjadi momok usaha UKM untuk tidak mendaftarkan usahanya.

“Sesuai arahan Pak Presiden, bahwa salah satu intisari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMK yang dulu batas Rp 500 juta sekarang jadi Rp 5 miliar itu semua gratis,” kata dia. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *