by

Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kota Depok Turun 50%

Petugas Imigrasi Kelas IIA TPI Kota Depok

Depokrayanews.com- Pihak Imigrasi Kelas IIA Kota Depok hingga saat ini masih melayani permohonan pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) karena belum ada arahan khusus dari kementerian terkait penanganan Virus Corona.

”Hingga saat ini belum ada arahan khusus terkait pelayanan keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Kelas IIA Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib di Depok, Selasa 17 Maret 2020.

Meski belum ada kebijakan baru soal keimigrasian terkait Virus Corona, tapi jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II A TPI Kota Depok mengalami penurunan sangat signifikan. “Jumlah pemohon mengalami penurunan, hingga 50 persen,” kata Ruhiyat.

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan Imigrasi kelas IIA Kota Depok, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mulai dari sosialisasi mencuci tangan dengan benar yang didukung oleh sarana washtafel di beberapa titik ruangan.

“Kami sediakan washtafel berikut sabun dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama dab berkas,” kata dia. Seluruh petugas juga dibekali sarung tangan latex dan masker.

Khusus bagi petugas keamanan, telah disiapkan alat pengukur suhu tubuh yang digunakan untuk memeriksa para pemohon ketika memasuki gedung Imigrasi. Kemudian petugas kebersihan per 20 menit membersihkan sarana dan prasarana kantor yang bersinggungan langsung dengan pemohon, seperti handle pintu tempat duduk pemohon. Alat sidik jari juga dibersihkan dengan alkohol 30 persen, ”Kami berharap antisipasi ini dapat melakukan pencegahan virus Korona,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *