by

Juru Bicara MK: Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Dimumkan 27 Juni Mendatang

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

DepokRayanews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019). Keputusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Senin (24/6/2019).

”RPH hari ini udah selesai, iya benar putusan tanggal 27,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6/2019).

Fajar membantah putusan tersebut dimajukan sebagaimana jadwal sebelumnya yang akan digelar pada Jumat, (28/6/2019). Berdasarkan aturan, maksimal putusan adalah pada hari Jumat 28 Juni 2019. Sebelum hari itu diperbolehkan. Yang tidak boleh, putusan dibacakan melebihi hari Jumat.

“Bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan, sidang putusan besok,” kata Fajar.

Menurut Fajar, hakim MK tidak bisa asal memutuskan sidang dipercepat dan langsung menggelar, tapi harus melalui mekanisme beracara secara terbuka. Setelah digelar RPH maka hakim akan mengirim surat panggilan kepada semua pihak baik pemohon, termohon, dan terkait minimal tiga hari sebelum persidangan.

“Hari ini pemberitahuan kepada pemohon, termohon dan pihak terkait sudah dikirim. Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27,” kata Fajar.

Meski RPH hari ini telah selesai dan disepakati bahwa pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis, namun RPH tetap akan digelar hingga Rabu 26 Juni mendatang. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *