by

Kabar Gembira bagi UMK, Kini Biaya Sertifikat Halal Hanya Rp 650 Ribu

DEPOKRAYANEWS.COM- Kabar gembira bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menurunkan biaya pembuatan sertifikat halal reguler bagi usaha mikro dan kecil (UKM) dari Rp 4 juta menjadi Rp 650 ribu.

“Kini tarif baru jauh lebih murah,” kata Kepala BPJPH, Aqil Irham dalam keterangan resminya, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut Aqil, ada beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal. Pertama untuk UMK berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri. Kedua, sertifikat halal reguler untuk UMK, biayanya Rp 650 ribu. Dengan rincian, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

BPJPH menargetkan 10 juta sertifikasi halal tahun ini.

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

BPJPH juga menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal. (ant/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *