by

Kabid Humas Polda Banten: Nikita Mirzani Ditangkap karena Tidak Kooperatif

DEPOKRAYANEWS.COM- Tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa terhadap tersangka Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB.

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Shinto, sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan. Namun, kata Shinto, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tidak menghadiri panggilan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022 dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022. Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Shinto.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” jelas Shinto.

Penyidik, kata Shinto akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani. Lanjutnya, usai upaya paksa terhadap tersangka Nikita Mirzani hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto. (rol/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *