by

Kabid Pajak Daerah Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Bayar PBB Habis Lebaran

DEPOKRAYANEWS.COM- Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daedah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengingatkan masyarakat jangan lupa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sehabis lebaran.

”Sekarang mungkin lagi sibuk mempersiapkan mudik lebaran. Tapi jangan lupa membayar PBB sehabis lebaran,” kata Reza kepada depokrayanewas.com, Senin 25 April 2020.

Menurut Reza Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) sudah diserahkan ke masing-masing kelurahan pada Februari 2022 lalu. Dari kelurahan dibagikan ke RW dan RT untuk diteruskan kepada masyarakat. Reza yakin SPPT itu sudah sampai di tangan masyarakat sebagai wajib pajak.

Tapi Reza memaklumi kalau sampai April, masih banyak yang belum membayar PBB P2, karena tengah menjalani ibadah ramadan kemudian dilanjut dengan persiapan lebaran dan mudik lebaran. ”Ga apa-apa, tapi jangan lupa membayar PBB nya sehabis lebaran,” kata Reza

Realisasi penerimaa Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada triwulan pertama Tahun 2022, sesuai target yang ditetapkan.

”Alhamdulillah realisasi penerimaan PBB dan BPHTB triwulan pertama cukup bagus, sesuai target,” kata Reza.

Realisasi penerimaan PBB sampai 31 Maret 2022 mencapai Rp 32,87 miliar, atau 8,9 persen dari target Tahun 2022 sebesar Rp 369,1 miliar. Sedangkan realisasi BPHTB sampai 31 Maret 2022 mencapai Rp 96,91 miliar, atau sekitar 21,1 persen dari target Tahun 2022 sebesar Rp 458,25 miliar.

Reza optimis target penerimaan PBB P2 maupun BPHTB Tahun 2022 tercapai. Apalagi kondisi ekonomi semakin membaik.

Dikatakan, seharusnya PBB mengalami kenaikkan pada Tahun 2020 seiring dengan kebijakan NJOP yang naik per tiga tahun sekali. Namun karena pandemi Covid-19, Walikota Depok memberikan stimulus. Kenaikan dilaksanakan secara bertahap.

Pada Tahun 2022, ditetapkan kenaikkan sebesar 50 persen dari NJOP dan meningkat jadi 100 persen pada Tahun 2023 mendatang. Artinya, pada Tahun 2023, kenaikkan PBB P2 sudah 100 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB-P2. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *