by

Kadernya Disebut Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ini Penjelasan Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok

Depokrayanews.com- Kasus mafia tanah yang menyeret dua pejabat publik di Kota Depok sebagai tersangka mendapat perhatian dari Ketua DPD Golkar Kota Depok, Farabai A.Rafiq. Ini karena salah satu pejabat publik yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri itu adalah anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar yakni Nurdin Al Ardisoma.

Sebenarnya Farabi tidak ingin mengomentari kasus ini. Tapi karena dalam pemberitaan media disebut-sebut salah satu pejabat publik itu adalah anggota DPRD dari Partai Golkar Kota Depok, Farabi akhirnya bicara.

”Sebetulnya saya tidak akan berkomentar terkait masalah ini. Karena masalah ini terjadi sebelum Pak Nurdin menjadi anggota Fraksi Golkar. Saat itu, kapasitasnya sebagai staf kelurahan,” kata Farabi kepada depokrayanews.com, Rabu 5 Januari 2022.

Farabi mengajak semua pihak untuk menghormati azas praduga tidak bersalah. Farabi mendorong agar Nurdin Al Ardisoma menjalani prsedur hukum dengan baik, benar dan yang paling penting adalah kooperatif. ”Sekarang biarkan proses hukum berjalan. Kita hormati azas praduga tidak bersalah,” kata dia.

Kalau sudah ada keputusan tetap dari pengadilan (inkrah), Partai Golkar akan melakukan tindakan sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengumumkan 4 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kota Depok. Dari 4 orang itu, dua diantaranya adalah pejabat publik. Yakni Eko Herwiyanto kini Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika kasus ini bermula, Eko adalah Camat Sawangan.

Satu lagi Nurdil Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok. Ketika kasus itu terjadi, Nurdin adalah staf Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Penetapan empat tersangka itu terkait laporan Mayjen Purn Emack Syadzili, mantan Direktur BAIS yang tanahnya diserobot mafia tanah untuk dijadikan fasos-fasum sebuah perumahan elit. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *