by

Kadin Depok Bahas Banyak Hal dengan Dinas Penanaman Modal PTSP

Pengurus Kadin Depok foto bersama usai diskusi dengan Sekdis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pengurus Kadin Depok foto bersama usai diskusi dengan Sekdis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Depokrayanews.com- Pengurus Kadin Kota Depok membahas banyak hal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Pemerintah Kota Depok, Selasa (31/1/2017).

Rombongan Pengurus Kadin hasil Mukota Kadin Kota Depok September 2016 lalu itu dipimpin langsung oleh Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar.

Sedangkan dari Dinas PM PTSP hadir Sekretaris Dinas Yudi Supariyadi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Dinas PM PTSP.

Banyak hal yang sempat dibahas dalam pertemuan yang berlangsung satu setengah jam itu, mulai dari ketentuan pembangunan perumahan kaveling minimal 120 M2 yang banyak dikeluhkan pengembang di Depok sampai bisnis MLM yang belum ada aturan mainnya

Ketentuan kaveling 120 M2 yang dikeluhkan pengembang disuarakan Wakil Ketua Kadin Bidang Properti Yanton. Developer perumahan Permata itu berharap agar pemerintah meninjau ulang ketentuan itu,

“Banyak pengembang gulung tikar karena ketentuan itu, karena harganya mahal tapi pangsa pasarnya kecil. Padahal masyarakat Kota Depok masih banyak yang belum punya rumah dan tidak sanggup membeli rumah dengan tanah 120 M2,” kata Yanton.

Hal itu juga dipertegas oleh Ketua Kadin Depok Miftah Sunandar. “Banyak yang mengadu ke kami di Kadin, bagaimana agar kebijakan itu ditinjau ulang,” kata Miftah. Suara seperti itu juga disampaikan Yayan, pengusaha properti yang juga pengurus Kadin Depok.

Para pengembang juga mempertanyakan ketentuan penyerahan fasos-fasum yang kini harus di depan, sebelum pembangunan perumahan di mulai. “Kalau dulu kan perumahan dibangun dulu, baru kemudian menyerahkan fasos-fasum,” kata Yanton

Menjawab pertanyaan para pengurus Kadin itu, Yudi mengatakan ketentuan penyerahan fasos-fasum di depan, karena berdasarkan pengalaman, dulu banyak pengembang yang kabur sebelum menyerahkan fasos-fasumnya. Padahal perumahannya sudah laku. “Bahkan ada yang yang nekat menjual tanah fasos-fasum itu,” kata Yudi.

Kemudian soal ketentuan pembangunan perumahan tanah minimal 120 M2, kata Yudi, lebih pada menjamin ketersediaan lahan terbuka hijau (RTH). Yudi mengakui banyak pengembang yang mengeluh.

“Mudah-mudahan bisa kita tinjau kembali,” kata Yudi. Tapi yang jelas, kini ada kebijakan, pengembang yang sudah terlanjur membangun dengan tanah kurang 120 M2, bisa mengajukan IMB, tapi dikenakan denda 2,5 persen dari RAB.

Kemudian Rudi Murodi menyuarakan harapan kalangan usaha kecil yang hendak membuat badan usaha. “Tapi rata-rata mereka mengontrak di tempat yang belum punya IMB tempat usaha, tapi IMB tempat tinggal, kan tidak mungkin mereka mengurus SIUP, TDP dan sebagainya,” kata Rudi.

Menanggapi itu, Yudi menyampaikan pemikiran untuk mengeluarkan izin berkala, sehingga UKM yang masih mengontrak itu bisa diakomodir.

Sedangkan Sain Iskandar yang membidangi pariwisata menyampaikan pentingnya menjaga aset situ-situ yang ada di Kota Depok.

“Mungkin lebih baik situ-situ itu dibuatkan sertifikatnya agar tidak dicaplok,” kata Sain. Sebab, disinyalir banyak lahan situ, atau garis sempadan situ yang sudah beralih fungsi.

Menurut Yudi, kewenangan situ ada di pemerintah pusat. “Tapi kita akan bicara dengan pemerintah pusat agar situ itu diserahkan ke daerah supaya bisa dikelola dengan baik untuk kawasan wisata,” kata Yudi. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *