by

Kadin Sebut Revisi UMP DKI oleh Anies Baswedan Tidak Sah

Depokrayanews.com- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menyebut revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan menjadi Rp 4,6 juta tidak sah, karena ditetapkan setelah 21 November 2021.

“Tanggal 21 November adalah UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah,” ucapnya kepada Adi Mahfudz Wuhadji kepada CNN Indonesia yang dikutip, Selasa 28 Desember 2021.

Menurut Adi, revisi UMP ibu kota bukanlah itu keputusan pemerintah provinsi, melainkan keputusan Anies Baswedan.

“Kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anies Baswedan karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Adi

Menurutnya, formula upah minimum yang sah seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta penetapan UMP paling lambat dilakukan sebelum 21 November 2021, sementara Anies menetapkan setelah tanggal tersebut.

Adi menilai ketetapan yang dibuat Anies memberikan dampak yang tidak baik kepada masyarakat dan hukum.

“Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Ia pun menjelaskan bahwa UMP yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun.

Pihaknya mengklaim akan tetap patuh dan taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa kalangan pengusaha tetap akan menjalankan aturan upah yang ditetapkan sebelum 21 November.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada tahun depan resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

Dengan demikian, keputusan Anies pada November lalu yang sudah sempat menetapkan besaran UMP DKI 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen dibatalkan. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *