by

Kadis Bimasda Depok Dilaporkan ke Kajati Jabar

depokrayanews.com- Komite Bersama untuk Pemberantasan Korupsi (Komberaksi), melaporkan dua pejabat teras Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas
Bimassa Depok Manto dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bimasda Depok, Hardiman.

Karena tindakan keduanya, diduga ada kerugian negara sampai Rp 1 Miliar terutana dalam proyek pengaspalan Jalan Margonda tahun 2015 yang memakan biaya sampai Rp 19,5 Miliar.

Ketua Komberaksi Arifin Nur mengatakan, mereka melaporkan kedua pejabat itu ke Kejati Jawa Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2014 dan 2015.

Dari laporan itu diduga ada penyelewengan keuangan negara sampai Rp 1 miliar dalam proyek pengerjaan pengaspalan Jalan Margonda.

“Kedua pejabat itu menjadi orang yang paling bertanggung jawab. Karenanya kami melaporkan keduanya ke Kejati Jabar untuk ditindaklanjuti,” kata Arifin.

Dikatakan, dari data yang diterima berupa hasil pemeriksaan BPK, banyak sekali ketidaksesuaian material maupun proses administrasi dalam pengerjaam proyek. (ril)

Jalan Margonda. Depok
Jalan Margonda. Depok

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *