by

Kadisnaker Depok: Kalau Belum Terima THR, Silakan Lapor

DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Posko itu efektif beroperasi mulai 25 April 2022 mendatang setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

”Jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan ke posko pengaduan,” kata Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis 21 April 2022.

Dari laporan itu, kata Thamrin, akan dicek kembali ke perusahaan. Apa alasan belum membayar THR, apakah hanya sekedar terlambat, atau pencairannya tidak jelas.

Menurut Thamrin, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan itu.

“Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu,” kata dia.

Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan untuk memastikan ada tidaknya perusahaan yang melanggar. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *