by

Kaitan Irjen Ferdy Sambo dan Peristiwa KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

DEPOKRAYANEWS.COM- Nama Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan tajam banyak pihak, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tidak semua orang menduga kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat secara langsung. Tidak hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, tapi Irjen Ferdy Sambo yang membuat rekayasa sehingga seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Menyebut nama Irjen Ferdy Sambo, banyak masyarakat yang mengaitkan dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut. Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut. (ris/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *