by

Kajari Jaksel Diperiksa Gegara Jamu Makan Siang 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Depokrayanews.com- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memanggil Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Anang Supriatna, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta gara-gara menjamu makan siang 2 jenderal polisi, tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan perlakuan khusus terhadap dua jenderal polisi yang terjadi saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.

Kedua jenderal polisi dimaksud yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi,” kata Hari kepada wartawan, Senin 19 Oktober 2020

Menurut Hari, proses klarifikasi di Jamwas memiliki mekanisme tersendiri. Menurut dia, proses klarifikasi terhadap Anang dan Ridwan nantinya akan ditangani oleh inspektur yang berwenang

Hari membantah pihaknya memberi perlakuan khusus terhadap dua jenderal yang terseret dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Bahkan menurut dia, pemberian makan siang terhadap tersangka Napoleon dan Prasetijo sama seperti umumnya terhadap para tersangka lain. “Bukan jamuan tetapi memang jatah makan siang,” kata dia.

Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Melalui akun Facebook Petrus Bala Pattyona II, dia mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

“Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini di Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2 – istilahnya P21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan. Jumat 16/10 tepat jam 10 Para Penyidik Dittipikor Bareskrim bersama 3 Tsk (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan Red Notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel,” tulis Petrus.

Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Kejari Jakarta Selatan sempat menghampiri ketiga tersangka untuk memberikan rompi tahanan Kejaksaan. Sebab, situasi ketika itu sedang banyak awak media yang meliputi.

“Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua Tsk, sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai Tahanan Kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pa Kejari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Atas dugaan adanya perlakuan istimewa tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah merencanakan memanggil Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan rencana pemanggilan terhadap Anang akan dilakukan sesegera mungkin.

“Secepatnya agar masyarakat dapat respons yang cepat dan akurat,” kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Barita menegaskan, di hadapan hukum, semua tersangka harus diperlakukan sama. Sehingga, tidak dibenarkan bilamana ada perlakuan istimewa yang diduga dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadap dua jenderal polisi tersebut. (ri/mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *