by

Kampanye Ajang Pendidikan Politik, Bukan Bagi-bagi Uang

Ketua KPU Depok bersama Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok.
Ketua KPU Depok bersama Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok.

DepokRayanews.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) harus harus dijadikan sebagai ajang pendidikan politik, bukan ajang bagi-bagi uang.

“Saya berharap dan meminta partai peserta pemilu, termasuk caleg-caleg benar-benar menjadikan masa kampamye sebagai ajang pendidikan politik, bukan ajang bagi-bagi uang atau bagi-bagi sembako,” kata Nana Shobarna ketika melakukan pertemuan silaturahmi sekaligis sosialisasi Peraturan KPU di kantor DPD Partai Golkar Kota Depok, Rabu (28/11/2018).

Dalam pertemuan itu, Nana didampingi 3 anggota komisioner KPU. Sedangkan dari Partai Golkar Kota Depok, hadir Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi El Fouz didampingi, sekretaris, bendahara dan sejumlah anggota Dewan Pengurus Harian Partai Golkar Kota Depok.

Jajaran KPU Kota Depok datang ke kantor DPD Partai Golkar Kota Depok untuk perkenalan komisioner KPU Depok yang baru dilantik 7 Oktober 2018 lalu.

Komisioner KPU Depok foto bersama dengan jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kota Depok.
Komisioner KPU Depok foto bersama dengan jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kota Depok.

“Jadi kami ke sini untuk silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai komisioner KPU Kota Depok yang baru,” kata Nana.

Pada kesempatan itu, Nana menjelaskan kampanye Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan serentak, sudah dimulai sejak 23 September 2018 sampai 12 April 2019.

Nana meminta partai peserta pemilu, termasuk caleg-caleg untuk memanfaatkan masa kampanye itu semaksimal mungkin.

Nana menyebut ada 8 bentuk kampanye yang bisa dimanfaatkan sesuai aturan KPU yakni
1.Pertemuan terbatas
2.Pertemuan tatap muka,
3.Penyebaran informasi melalui media cetak atau elektronika
4. Penyebaran bahan kampaye.
5. Pemasangan alat peraga.
6. Rapat umum.
7. Debat publik
8, Kegiatan lainnya yang tidak melanggar perauran perundang-undangan.

Usai menjelaskan tahapan dan bentuk kampaye yang bisa dilakukan, Nana kemudian mendapat banyak pertanyaan dari pengurus Partai Golkar terutama yang dinilai masuk wilayah abu-abu.

Misalnya apakah caleg boleh datang dan boleh memberikan sambutan ketika diundang acara pengajian atau arisan.

Secara tegas Nana mengatakan boleh asal tidak menjadikan kesempatan itu sebagai ajang kampanye. Yang disebut kampanye adalah pernyataan dan sebaran informasi yang sifatnya himbauan atau mengajak orang lain untuk memilih.

“Jadi hindarilah kampanye bagi-bagi uang atau sembako. Money politik itu dilarang dan yang memberi atau yang menerima bisa kena pidana,” kata Nana.

Nana juga meminta partai politik dan caleg membuat jadwal rencana kampanye dalam bentuk apapun untuk kemudian disampaikan ke Polresta Depok.

Ketua DPD Partai Golkar menyambut gembira adanya aturan larangan bagi-bagi uang itu selama masa kampanye.

“Partai Golkar ingin kampanye yang berkualitas dan bersih, yang berbicara soal gagasan dan upaya mensejahterakan masyarakat. Bukan dengan cara bagi-bagi uang,” kata Farabi. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *