by

Kantor Imigrasi Kelas I Kota Depok Deportasi 21 WNA

DEPOKRAYANEWS.COM- Sejak Januari hingga Februari 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menindak 21 orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Ada 21 WNA yang kita amankan, beberapa diantaranya melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beberapa lagi melakukan pelanggaran berupa overstay,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut Fahrul, sebanyak 21 WNA itu sudah diberikan sanksi berupa hukuman deportasi atau pemulangan WNA ke negara asalnya. Hanya saja, Fahrul tidak merinci asal negara 21 orang WNA itu.

Tapi yang jelas, kata Fahrul, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dilaksanakan bersama tim pengawas orang asing (Timpora) Kota Depok. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *