by

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan, Ini SP3 Pertama dari KPK

Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini diteken pada 31 Maret 2021 dan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh KPK.

“Penghentian penyidikan terkait kasus yang dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN (Itjih), bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 1 April 2021.

Alex mengatakan penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. Adapun beleid tersebut berbunyi: “KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.”

“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.”

“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” kata Alexander.

Sebagai informasi, skandal BLBI ini bisa dibilang sebagai kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa kepresidenan–dari mulai era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo.

Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank.

Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dijebloskan ke penjara.

Selain itu, sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.

Tahun demi tahun, hingga hampir dua dekade pengusutan skandal itu masih bergulir dari semula yang diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai hari ini.

Sementara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas di tingkat kasasi.

KPK mulai berwenang menyetop kasus usai revisi UU KPK disahkan pada akhir 2019. Saat itu kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 dikritik banyak pihak.

Pasalnya, kewenangan SP3 dinilai membuka kemungkinan tawar menawar politik dalam penyelesaian suatu perkara korupsi.

Sumber:cnnindonesia

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *