by

Kasus Korupsi Pembangunan SDN Grogol, Pelaku Dituntut 1,5 Tahun Penjara

DEPOKRAYANEWS.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan wajib mengembalikan kerugian keuangan negara .

Tuntutan itu dibacakan JPU Dimas Praja pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 17 Januari 2022 berupa tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman Satu tahun enam bulan Penjara serta mengembalikan kerugian negara.

Dua terdakwa diduga melakukan korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 yang merugikan negara sebesar  Rp 324.737.000.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu didampingi Alfa Dera  membenarkan sudah dilakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019, saat dikomfirmasi Selasa, 18 Januari 2022.

Rio mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019 ini dua orang telah dilakukan penuntutan yakni Wahyu Nugroho dan Erena April Ningrum.

Wahyu Nugroho merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru SDN Grogol 2 Kota Depok sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) SDN Grogol 2 Kota Depok TA 2019. Sementara Erena April Ningrum yang berprofesi sebagai Tenaga Kependidikan (tata usaha) honorer di UPTD SDN Grogol 2 Kota Depok tahun 2019 sekaligus Sekretaris panitia pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019.

Menurut Rio, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan fakta persidangan.

Selain dituntut pidana penjara, Jaksa Kejari Depok Juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000  (lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayar maka subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Rio Menegaskan untuk pemulihan keuangan negara bukan saja tuntutan terkait  denda tetapi jaksa juga menuntut terdakwa Wahyu Nugrohi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.550.000. (and)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *