by

Kasus Korupsi Seragam SD Depok Dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi Jabar

Kasus korupsi pengadaan baju seragam SD di Depok dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus korupsi pengadaan baju seragam SD di Depok dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Depokrayanews,com- Masih ingat kasus korupsi pengadaan baju seragam SD di Depok ? Senin (22/8/2016) pagi, kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini masing-masing DS (Pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kota Depok), AS (Kontraktor penyedia barang), beserta tersangka DE (Tim Pemeriksa barang).

Ketiganya, Senin (22/8/2016) pagi pukul 07.00 wib sudah dibawa oleh tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menuju Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 milliar.

Uang yang dikorupsi ini berasal dari dana bantuan sosial (Bansos) yang ada di anggaran APBD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadhil Imran, menjelaskan, dalam kasus ini terjadi kongkalikong antara pengusaha dan PNS di Pemkot Depok. Akibatnya pengusaha tak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.

“Terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu dengan nilai total kerugian negara sesuai perhitungan BPKP mencapai tiga koma enam milliar,” kata Fadhil kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (22/8/2016).

Sementara itu dua PNS Kota Depok tak memainkan perannya dengan baik, terutama terkait pengecekan spesifikasi baju antara yang tertera di kontrak dan yang diberikan.

Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, di kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan 100 saksi. Mereka itu terdiri dari 55 orang Kepala SDN Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta, dan 21 orang dari pihak swasta. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *