by

Kebijakan Ganjil Genap di Penyeberangan Merak-Bakauheni Dicabut

Tumpukan kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Merak.

DepokRayanews.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut kebijakan penerapan Ganjil Genap di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni, sehngga aturan tersebut tidak jadi diterapkan pada mudik Lebaran 2019.

“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei sampai 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat, Chandra Irawan kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).

Menurut Chandra, pihaknya memberikan diskon tarif sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada pukul 08.01 WIB sampai dengan pukul 19.59 WIB.

Sementara untuk kenaikan tarif jasa ke pelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *