by

Kejaksaan Agung Kerahkan 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut Ketut, Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

Seperti diberitakan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *