by

Kejaksaan Agung Kirim 55 Jaksa Tambahan ke KPK

DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengirim 55 orang jaksa untuk membantu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, 12 jaksa dilepas pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pengiriman jaksa ke KPK itu, dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pekan lalu sebanyak 12 orang. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada Senin 11 April 2022.

Jaksa yang dikirim ke KPK itu, berasal dari berbagai daerah, termasuk juga dari tim penyidikan dan penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

”Awalnya ada 60 orang, tapi 5 jaksa memilih untuk tetap bertahan di Kejakgung, dengan penempatan khusus dalam Satuan Tugas (Satgas) Tipikor di Jampidsus,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin 11 April 2022.

Menurut Ketut, penugasan para jaksa ke KPK tersebut, tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Print-81/C/Cp.2/04/2022 bertanggal 8 April. Jaksa-jaksa yang diperbantukan ke KPK adalah para personel pilihan di bidang penyidikan, maupun penuntutan.

Ketut yang juga pernah ditugaskan di KPK mengatakan, penugasan para jaksa ke KPK tersebut bukan cuma untuk membantu kinerja di KPK. Melainkan agar para jaksa mendapatkan pengalaman baru di lembaga khusus penanganan korupsi.

Kepala Bagian (Kabag) Pengembangan Pegawai di Kejakgung, Agustinus Hari Mulyana menambahkan, agar para jaksa yang ditugaskan di KPK, bukan cuma sekadar menambah sumber daya manusia (SDM) pemberantasan korupsi. Namun juga agar dapat menjadi pribadi jaksa yang dapat diharapkan publik dalam misi pemberantasan korupsi.

“Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, agar jaksa-jaksa ini tidak melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi di KPK, maupun institusi induknya di Kejaksaan Agung,” kata Agustinus. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *