by

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok

Depokrayanews.com-  Kejaksaan Negeri Depok akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Dua orang tersangka itu yakni mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial A.

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan penetapan tersangka itu setelah Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan di bulan September 2021 melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara. 

Klaster pertama terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 ditetapkan tersangka AS, sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok.

“Namun sekarang tersangka AS sudah tidak menjabat lagi alias mantan,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan, Kamis 30 Desember 2021. 

Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS, sebesar Rp 250 juta. 

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah.

Klaster kedua, terkait kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan tersangka A, yang ketika itu menjabat sebagai Bendara Pengeluaran Pembantu.

Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 1,1 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *