DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, hingga kini belum mengeksekusi atau belum mengambil tindakan apa pun terkait First Travel karena belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
“Kami menunggu setelah mempelajari salinan putusan lengkap. Jika salinan putusan sudah diterima, baru Kejari Depok bisa mengambil langkah selanjutnya,” kata Kajari Kota Depok, Mia Banulita, kepada wartawan Selasa, 31 Januari 2023.
Tapi pihak Kejari Kota Depok telah menerima data nama-nama korban First Travel yang diberikan oleh kuasa hukum dan kordinator korban. Jumlahnya lebih dari 4.000.
Sebelumnya, tim penasihat hukum dan perwakilan korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan data calon jemaah yang berhak mendapat aset. Setidaknya ada 4.328 data korban yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Korban meminta agar Kejari Kota Depok melakukan eksekusi atas Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022.
“Kami juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala apa saja sehingga belum juga dieksekusi. Eksekutor dari putusan Mahkamah Agung (MA) adalah Kejaksaan. Apakah aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA bisa memenuhi tuntunan korban. Itu juga yang kami pertanyakan,” kata penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.
Data yang diserahkan tersebut nantinya akan diverifikasi. Pihaknya juga menyerahkan bukti yang dimiliki para korban. “Data yang kami serahkan ini apakah yang dibutuhkan oleh Kejari untuk verifikasi. Sudah ada data, ada putusan, tinggal proses eksekusinya bagaimana yang akan dilakukan Kejari Depok,” kata dia. (ris)
Comment