by

Kejari Depok Punya Galeri Mobil Motor Barang Rampasan Hasil Kejahatan Termasuk dari First Travel dan Pandawa

DEPOKRAYANEWS.COM- Kejaksaan Negeri Depok punya galeri mobil motor yang khusus memamerkan barang rampasan hasil kejahatan untuk dilelang kepada masyarakat. Lokasinya di Jalan Siliwangi Pancoran Mas, bekas Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Ada 10 mobil mewah dan empat sepeda motor yang dipamerkan dalam galeri tersebut. Ke-10 mobil dan 4 motor terdiri dari tiga unit mobil Toyota Fortuner, 4 Honda Jazz, dan 3 unit mobil Honda HRV. Termasuk dipamerkan pula 4 sepeda motor Harley Davidson yang dirampas dari bos Pandawa Group Dumeri Alias Nuryanto yang diganjar Pengadilan Negeri Kota Depok 15 tahun penjara.

Ada juga barang bukti yang dirampas dari bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Depok dalam kasus penipuan terhadap ribuan jemaah haji tahun 2018.

Pihak kejaksaan menyebut ini sebagai galeri pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan yang berfungsi untuk memamerkan mobil maupun motor rampasan untuk di lelang kepada masyarakat luas. Galeri itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nanang Mulyana pada Selasa 31 Januari 2023.

Selain galeri, Kajati juga meresmikan tiga ruang tahanan untuk digunakan tempat tersangka yang tersandung kasus tindak pidana.

Peresmian galeri itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kajati didampingi Kajari Kota Depok, Kajari Kabupaten Bogor dan Kajari Kota Bogor.

“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok,” kata Asep Nanang Mulyana.

Dia meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok merawat gedung galeri pemulihan aset dan gedung barang bukti, barang rampasan beserta ruang tahanan yang bagus dengan fasilitas bagus itu. ”Gedung baru ini diharapkan menghasilkan produk atau hasil yang bagus-bagus,” tambah Asep.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan semua mobil dan motor di galeri itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

”Jadi, karena sudah inkracht, bisa dilelang kepada masyarakat luas untuk digunakan dalam pemulihan ekonomi,” kata Andi Rio Rahmatu.

Adanya geleri itu akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti. “Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” kata dia. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *