by

Kelompok Produk Ini Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Kemenag:Ada Sanksi Bagi yang Belum

DEPOKRAYANEWS.COM- Ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 sesuai Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil. 

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya. 

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *