by

Kemendag Batalkan Larangan Penjulan Minyak Goreng Curah

Depokrayanews.com- Kementerian Perdagangan akhirnya membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah yang tadinya diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

”Alasan utama pembatalan aturan itu karena tingginya harga komoditas CPO saat ini yang disebabkan oleh supercycle,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Jumat 10 Desember 2021.

Alasan lain, kata Oke Nurwan, karena daya beli masyarakat yang tergerus oleh pandemi covid-19. Jika minyak goreng curah dipaksakan ditarik dari pasar, dikhawatirkan bakal berdampak ke geliat ekonomi yang saat ini baru mulai pulih.

“Kondisinya sepertinya ini buah simalakama gara-gara pandemi, gara-gara supercycle, dan sebagainya. Kalau kondisi normal mungkin berbeda ceritanya,” kata dia.

Dia mengaku saat ini belum ada strategi tertentu untuk mengerem produksi minyak goreng curah di masyarakat. Dengan pendekatan baru, warga diberikan kebebasan untuk memilih. Namun, lewat edukasi masif diharapkan masyarakat bisa beralih ke minyak goreng kemasan.

Menurut dia, saat ini Kemendag akan segera merilis Keputusan Menteri (Kepmen) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *