by

Kemenhub Setop Layanan Bus AKAP di Semua Terminal Jabodetabek

Terminal Kampung Rambutan

Depokrayanews.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan seluruh layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dihentikan sementara hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Penghentian pelayanan sementara ini berlaku di seluruh terminal bus di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menjelaskan kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beberapa terminal yang melayani bus AKAP dan AKDP dan dihentikan pelayanannya karena kebijakan itu, antara lain Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan

Kemudian, terminal yang dikelola oleh pemerintah daerah, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Bekasi.

“Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19 (virus corona),” ungkap Polana dalam keterangan resminya, Jumat 24 April 2020.

Hanya saja, penghentian pelayanan ini tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Misalnya, bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi tetap beroperasi.

Jika ada pengusaha bus yang melanggar, maka petugas di lapangan akan menertibkan mereka. Polana menyebut, ada 213 check point di lokasi perbatasan yang mengarah keluar Jabodetabek yang akan dijaga oleh petugas kepolisian.

“Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal,” kata Polana. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *