by

Kemenkes akan Terapkan Kelas Standar bagi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Depokrayanews.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku pada awal 2021. Penerapannya dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.

Kelas standar nantinya akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

“Dengan demikian, seluruh peserta mandiri nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, DPR RI, Kamis 17 September 2020

Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN kemudian melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes sendiri, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” kata dia.

Seluruh pihak terkait,katanyq, telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar sejak Januari hingga September. Selanjutnya, pada Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.

Misalnya pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.

“Perlu effort betul untuk menyelesaikan regulasi dan kesiapan KDK dan rawat inap kelas standar ini,” kata dia.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *