by

Kementerian Agraria Setujui Perda RTRW Kota Depok, Berlaku 20 Tahun

DEPOKRAYANEWS.COM- Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima serah terima Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022-2042.

Perda itu sebelumnya sudah disahkan atau disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Senang sekali rencana tata ruang wilayah Kota Depok sudah selesai, sehingga program-program pembangunan ke depan yang diagendakan direncanakan bisa berjalan,” kata Imam Budi Hartono seperti dilansir laman resmi Pemkot Depol, Senin 3 Oktober 2022.

Imam menyebut RTRW Kota Depok telah lama ditunggu banyak pihak. Dengan disahkannya RTRW, maka perizinan yang tertuang dalam peraturan itu bisa segera bisa dilaksanakan.

Menurut Imam saat ini pola pembangunan yang dikedepankan ialah pembangunan Kota Hijau dan Kota Biru. Kota Hijau melambangkan ruang terbuka hijau atau pohon sedangkan Kota Biru melambangkan air.

“Jadi, jangan cuma hijau saja, airnya tidak terpelihara. Apa yang membuat air terpelihara adalah tidak menggunakan air bawah tanah seenaknya, harus diatur. Bahkan kalau bisa menggunakan air permukaan, seperti kita ada PDAM,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *