by

Kepala BPN Ungkap 5 Modus Operandi Mafia Tanah di Kota Depok, Waspada Kalau Punya Lahan Kosong

Depokrayanews.com- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengungkapkan sejumlah modus operandi mafia tanah di kota religius itu agar masyarakat lebih waspada.

“Modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat,” kata Indra seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Jumat 12 Juli 2024.

Indra menyebut mafia tanah itu seperti benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.

Ini adalah beberapa modus operandi umum yang digunakan mafia tanah dari serangkaian kasus yang ada di Depok seperti yang diungkapkan Indra:

Pertama, memanfaatkan celah kekosongan dan kelemahan legalitas. Mereka akan mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.

“Bisa juga memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan,” terang Indra.

“Atau mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu,” ucapnya.

Modus operandi kedua, terang Indra ialah pemalsuan dokumen dan bukti kepemilikan. Mereka akan membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.

“Ada juga yang memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif,” tutur Indra.

“Atau menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah,” kata dia.

Modus operandi ketiga ialah kolusi dengan oknum aparat. Para mafia tanah akan berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.

Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

Modus operandi mafia tanah selanjutnya, rekayasa perkara di Pengadilan. Di antaranya, dengan mengajukan gugatan di Pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.

“Bahkan terkadang juga memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera. Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka,” ungkap Indra.

Modus operandi terakhir, ialah penipuan dan kekerasan. Mafia tanah menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.

“Setelah itu, ada upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah,” jelas Indra.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.

Dengan begitu, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum,. Serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” pungkas Galang

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *