by

Kepala BPOM: Impor Pelarut PG dan PEG Masuk Melalui Kemendag

DEPOKRAYANEWS.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan dalam hal pengawasan, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Barang-barang itu harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia.

“Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas,” kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu 3 November 2022

Menurut Penny, bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.

Penny mengakui ada indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.

Oleh sebab itu, Penny menyebut BPOM telah mengusulkan perlu ada revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori Lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.

“Sehingga BPOM dapat mengawal pemasukan bahan baku atau bahan tambahan pharmaceutical grade,” ujar Penny.

BPOM juga telah mengusulkan agar ada perubahan pada Farmakope Indonesia terkait standar cemaran EG dan DEG.

Hal itu diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengawasan pre dan post market terkait cemaran EG ataupun DEG oleh BPOM.(mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *