by

Kepala BPOM: Izin Edar Ivermectin sebagai Obat Cacing

Depokrayanews.com- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito merasa perlu meluruskan berita soal Ivermectin produksi PT Indofarma yang disebut sudah berizin untuk obat terapi Covid-19 seperti yang diungkap Menteri BUMN Erick Thohir

Secara tegas Penny menyebut hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing. “Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya,” tegas Penny dalam siaran live Selasa 22 Juni 2021.

Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. Terlebih Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.

“Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya,” kata Penny.

“Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu. Namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19,” kata dia.

Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

“Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI,” kata dia.

Menurut Penny, pengobatan Covid-19 termasuk Ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *