by

Kepala Rutan Depok Pastikan Tidak Ada Pelayanan Khusus Bagi Nur Mahmudi Ismail

Bowono Ika Sutomo kini jadi Kepala Rutan Kelas II B, Cilodong Depok.
Bowono Ika Sutomo kini jadi Kepala Rutan Kelas II B, Cilodong Depok.

DepokRayanews.com- Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo memastikan pihaknya tidak akan memberikan pelayaan khusus jika Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tahanan titipan dari Polresta Depok.

Mantan Presiden Partai Keadilan (kini berganti nama menjadi PKS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan Jalan Nangka, Cimanggis, Kota Depok sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Polresta Depok juga menyematkan status yang sama kepada Mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.

Rabu (5/9/2018) pagi ini. rencananya polisi akan memanggil Harry Prihanto untuk diperiksa lanjutan setelah dinyatakan jadi tersangka.

Sementara Nur Mahmudi Ismail yang dikabarkan sedang sakit kepala bakal diperiksa Polresta Depok, Kamis (6/9/2018).

Meski belum ditahan, tapi pihak Rutan Cilodong sudah siap kalau seandainya Polresta Depok menahan Nur Mahmudi dan Harry, kemudian dititipkan di Rutan Cilodong.

“Pokoknya mereka akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya,” kata Bowoni Ika

Yang jelas, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penyerahan titipan tersangka untuk Nur Mahmudi Ismail dari Polresta Depok.

Menurut mantan Kalapas Pekalongan Jawa Tengah itu, jika Nur Mahmudi dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Depok, pihaknya akan melakukan tugas secara SOP dan profesional.

“Kita pastikan nanti NMI tidak akan ada pelayanan khusus di rutan. Semua sama dengan tahanan dan WBP lainnya di kamar sel tahanan yang sama,” kata dia. (ris/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *