by

Ketua DPC PKB Kota Depok Slamet Riyadi Jadi Tersangka

Slamet Riyadi

Depokrayanews.com- Polres Metro Depok menetapkan Slamet Riyadi, Ketua DPC PKB Kota Depok sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Babai Suhaimi, anggota DPRD Kota Depok dari PKB.

Berkas pemeriksaan terhadap Slamet Riyadi berikut barang bukti telah diserahkan Penyidik Polres Metro Depok kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa 9 Juni 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto membenarkan kalau Slamet sudah berstatus tersangka. Hanya saja Slamet tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.

Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Atas dasar masa tahanan dibawah 5 tahun tersebut diatas, sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Menurut Herlangga, pihak kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

“Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk di sidangkan,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *