by

Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar Raih Gelar Sarjana Hukum

‘’Ini sangat inspiratif, bagaimana menangani kasus-kasus yang dialami konsumen, ketika perusahaan perumahan mengalami pailit,’’

DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar, S.Sos kini menambahkan satu gelar lagi di belakangnya namanyaa, yakni Sarjana Hukum (SH) setelah menyelesaikan kuliahnya di Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, Bogor.

‘’Alhamdulillah hari ini saya dinyatakan lulus setelah menjalani sidang yang cukup menegangkan,’’ kata Miftah Sunandar kepada depokrayanews.com, Jumat 5 Agustus 2022.

Miftah mempresentasikan skripsinya berjudul: Perlindungan Konsumen Bagi Pembeli Terhadap Perusahaan Perumahan yang Dinyatakan Pailit. Skripsi Miftah dikupas tuntas oleh dua orang tim penguji yakni DR. Raden Adnan, S.H, M.H dan Tatang, S.E, S.H, M.H, CPL.
Dengan demikian, kini Miftah berhak menyandang gelar Sarjana Hukum. Ini melengkapi gelar sarjana bidang lain yang diraihnya Tahun 2010.

Tatang menilai presentasi yang disampaikan Miftah Sunandar sangat luar biasa dan jarang dilirik mahasiswa. ‘’Sebagai pengusaha property, Miftah Sunandar melihat ini sebagai persoalan yang dialami banyak konsumen di Indonesia dan jarang sekali mendapat perhatian,’’ kata Tatang.

Karena itu, sebagai tim penguji, Tatang dan Raden Adan memberikan apresiasi kepada Miftah Sunandar yang sudah mengupas masalah di dalam skripsinya. ‘’Ini sangat inspiratif, bagaimana menangani kasus-kasus yang dialami konsumen, ketika perusahaan perumahan mengalami pailit,’’ kata Tatang.

Sebagai pengusaha muda, Miftah tidak henti-hentinya menggali ilmu untuk menambah pengetahuannya, baik melalui jalur pendidikan formal, maupun non formal.

Sebagai pengusaha property terkemuka di Kota Depok, Miftah sebelumnya pernah mengikuti pendidikan di Panangian School of Property, sekolah property pertama dan terbaik di Indonesia. Miftah kemudian berhasil meraih Certified Property Developer (CPD) dan Certified Property Analyst (CPA).

Ketika ditanya kenapa memilih judul skripsi tentang perlindungan konsumen bagi pembeli terhadap perusahaan perumahan yang dinyatakan pailit, secara tegas Miftah menyebut dirinya merasa terpanggil untuk membenahi masalah yang banyak dialami konsumen property.

‘’Saya amati dan pelajari ternyata banyak sekali konsumen merasa dirugikan dalam jual beli property. Ini terjadi karena ketidaktahuan kosumen dan kondisi perusahaan yang kemudian dinyatakan pailit,’’ kata Miftah.

Dia menyebut banyak kasus rumah yang dibeli konsumen tiba-tiba dilelang oleh bank, karena kredit macet, atau karena perusahaan propertynya mengalami kesulitan likuiditas. ‘’Kalau perusahaan pengembang propertynya pailit, tentu semua terganggu. Pembangunan tidak bisa dilanjutkan, pembayaran ke toko material dan kontraktor tidak bisa dilakukan yang pada akhirnya merugikan kosumen ,’’ kata dia.

Untuk itu ke depan Miftah ingin memberikan edukasi kepada konsumen dan perusahaan-perusahaan property supaya semuanya bisa berjalan dengan baik, sehingga konsumen tidak dirugikan. ‘’Ada beberapa program yang akan saya lakukan ke depannya, sebagai implementasi dari ilmu yang saya dapat,’’ kata Miftah. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *