DEPOKRAYANEWS.COM- Gugatan dan mosi tidak percaya yang disampaikan 6 fraksi di DPRD Kota Depok, ternyata tidak membuat ciut nyali Ketua DPRD Kota Depok, T.M Yusuf Syahputra. Setelah mendengarkan beberapa pendapat tajam dan pedas dari sejumlah fraksi, akhirnya disepakati T.M.Yusuf Syahputra tetap berhak memimpin Sidang Paripurna.
Padahal sebelum sidang dibuka, sejumlah fraksi menyampaikan keberatan Sidang Paripurna dipimpin T.M. Yusuf Syahputra. Adalah Babai Suhaimi dari Partai Kebangkitan Bangsa yang pertama menyampaikan gugatan dan mosi tidak percaya kepada Putra, panggilan Yusuf Syahputra.
Setelah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kota Depok, Babai kemudian menyerahkan surat gugatan dan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok. Awalnya surat itu disampaikan kepada Ketua BKD, tapi kemudian diarahkan langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Depok.
Setelah Babai, fraksi lain yang menyampaikan gugatan dan mosi tidak percaya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan Partai Demokrat. Hampir semua menolak Sidang Paripurna dipimpin Putra karena dinilai sudah melakukan pelanggaran kode etik. ”Kalau ketua saja berani melakukan pelanggaran, bagaimana dengan anggota,” kata Babai.
Khairullah dari Fraksi PKS menyampaikan keberatan dengan gugatan dan mosi tidak percaya yang disampaikan 6 fraksi, karena sikap itu dinilainya tidak menunjukan kedewasaan dalam berpolitik. Tapi pernyataan Khairullah justru membuat suasana makin panas. Pernyataan Khairullah langsung disangagah oleh Babai Suhaimi.
Edi Sitorus dari Partai Demokrat juga menyatakan gugatan dan mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Putra. ”Tapi ini momen Sidang Paripurna, sebaiknya gugatan dan mosi tidak percaya itu dibahas terlebih dahulu oleh Badan Kehormatan Dewan. Sidang Paripurna hari ini biarkan berjalan terlebih dahulu,” kata Edi Sitorus.
Pernyataan Edi kemudian dipertegas oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri. ”Setelah mendengarkan banyak pandangan dari fraksi-fraksi, sekarang terpulang kepada Sdr Ketua, apakah akan melepaskan pimpinan sidang kepada pimpinan dewan yang lain, atau tidak,” kata politikus Partai Golkar itu.
Akhirnya diputuskan Ketua DPRD Kota Depok T.M Yusuf Syahputra berhak untuk memimpin Sidang Paripurna. “Saya putuskan kan untuk tetap memimpin sidang hari ini,” tutur T.M Yusuf Syahputra.
Mendukung pernyataan Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi PDIP Hendrik Tangke Alo meminta seluruh anggota Sidang Paripurna untuk mengizinkan Putra untuk memimpin Pembukaan Masa Sidang dan Penutupan Masa Sidang Paripurna hari ini.
“Saya rasa kita sepakat yah untuk hari ini sidang tetap berjalan dengan dipimpin ketua, sambil surat mosi tidak percaya kita diurus BKD,” ucap Hendrik yang disambut jawaban setuju dari seluruh anggota.
Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melayangkan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra.
Mereka menuduh program Kartu Depok Sejahtera (KDS) dipolitisasi untuk kepentingan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setidaknya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, dan PKB-PSI.
Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengatakan, hanya anggota DPRD dari Fraksi PKS yang tidak melayangkan mosi tidak percaya. “38 anggota DPRD minus Fraksi PKS menggugat pemerintah dan melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok,” kata Babai.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah Kartu Depok Sejahtera (KDS). Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Ikravany Hilman mengatakan, KDS merupakan kebijakan lama yang setiap tahun perluasan programnya selalu diperjuangkan oleh DPRD.
Namun, Pemerintah Kota Depok tak pernah mengembangkan program tersebut. “Bahkan dalam beberapa kesempatan DPRD Depok harus berdebat dengan Pemkot karena Pemkot enggan memperluas jaminan sosial ini,” kata Ikra. “Nah ketika diluncurkan program KDS, janjinya adalah satu kartu, ada tujuh manfaat. Yang kami bayangkan adalah ada perbaikan sistem kesejahteraan sosial. Alih-alih perbaikan, malah tambah ruwet,” kata Ikra.
Ikra menuding, KDS saat ini tidak memperbaiki sistem jaminan sosial, tetapi menjadi program yang dimanfaatkan orang-orang yang punya kepentingan tertentu. “Jadi sebetulnya kami gugat ini karena ternyata program KDS tidak berupaya untuk memperbaiki seluruh sistem jaminan sosial ini, tapi malah bikin ruwet karena ada agen-agen politis di dalamnya,” ujar Ikra. (ril)
Comment