by

Komisi III Tolak Hadiri Gelar Perkara Ahok

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.

Depokrayanews.com- Komisi III DPR memutuskan tidak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dilakukan Polri.

Pihak Bareskrim Polri sebelumnya mengundang berbagai pihak untuk hadir dalam gelar perkara kasus Ahok, termasuk Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menghargai undangan Polri tapi Komisi III memutuskan untuk tidak hadir.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir. Ini untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Bambang, Senin (14/11).

Sebagai lembaga politik, lanjut Bambang, DPR tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. “Karena itu kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” kata Bambang.

Komisi III hanya berpesan agar Polri bisa tegak lurus dalam memproses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *